Musuh yang harus dilawan dewasa ini bukanlah
seperti halnya para penjajah di masa revolusi, melainkan wabah penyakit korupsi
yang menggerogoti sikap mental bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini
memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya.
Gema, retorika, dan upaya melakukan pemberantasan
korupsi masih bertalu-talu. Gagasan dan konsep mewujudkan Indonesia bersih dari
korupsi sedang disusun dengan gegap gempita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang
bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam menerapkan mata kuliah pendidikan anti korupsi di seluruh
perguruan tinggi di Indonesia pada tahun ajaran 2013/2014.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)
sudah membuat surat edaran yang
mewajibkan setiap perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah
pendidikan anti korupsi, yang diharapkan bisa mencegah korupsi sejak
dini. Dasar hukum dari surat edaran
bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah Instruksi Presiden RI Nomor 17
Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Dirjen Dikti Djoko Santoso memberikan
wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk menjadikan Pendidikan Anti
Korupsi sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib. Menurut
Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan banyak kerugian.
Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama mengenai
pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Cita-cita membangun generasi penerus yang
anti korupsi dengan karakter pemuda yang berani, jujur dan berintegritas dapat
diwujudkan bersama. Oleh karena itu, memberikan pembekalan kepada mahasiswa
sebagai pewaris masa depan merupakan usaha yang perlu didukung. Mahasiswa tidak
menjadi agen penerus dari sikap mental korupsi, melainkan menjadi agen
pembaharu dalam mengantisipasi, mengontrol, melaporkan berbagai tindakan
korupsi.
Negri Indah
Penuh Masalah
Indonesia memang negri indah
penuh masalah. Indonesia penuh masalah karena nasib buruk ulah manusianya
sendiri.
Untuk Indonesia, korupsi sudah menjadi masalah
sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut
hingga era reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi,
meski hasilnya masih jauh dari harapan.
Lemahnya pemberantasan korupsi yang belum
sampai pada hasil yang memuaskan nampaknya berperan besar dalam munculnya Mata
Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Oyo
Sunaryo, berbagai pertanyaan mengenai mampukah korupsi diberantas merupakan
pertanyaan orang frustasi, hal tersebut menggambarkan bahwa korupsi di
Indonesia sudah menjadi persoalan pelik bangsa.
“Pertanyaan apakah korupsi itu bisa kita
berantas, itu memang seperti pertanyaan orang-orang frustasi, karena melihat
saat ini korupsi semakin menggurita. Karena sekarang ini jangankan gajah, tikus
pun bisa lewat. Ini menggambarkan bahwa korupsi itu sudah menjadi persoalan
pelik bangsa,” ujar Oyo saat ditemui di kantornya, Selasa (13/11).
Pendidikan memang merupakan tempat ideal
untuk indoktrinasi nilai-nilai kebajikan sekaligus transformation of
knowledge. Ideologi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang ditanamkan dalam
perguruan tinggi sangat penting sebagai upaya pembentukan karakter yang
menekankan pada pembiasaan berkepribadian mulia, bukan sekadar mementingkan aspek
kognitif.
“Kalau mata kuliah anti korupsi harus ada di
perguruan tinggi, saya melihat itu sebagai lembaga yang memberikan pendidikan
moral. Sebab saya yakin, seperti yang pernah Imam Syafi’i katakan bahwa berkembangnya
suatu generasi itu hanya dengan ilmu dan dengan ketakwaan. Jadi, bagaimana
sosok bangsa ini akan diisi dengan generasi-generasi kemudian kalau kosong
dengan ilmu dan ketaqwaan,” papar Oyo.
Pendidikan anti korupsi dalam bentuk mata
kuliah seolah menjadikan korupsi sebagai pengetahuan, atau setidaknya bahan
telaah para dosen dan mahasiswa. Bedanya, harapannya adalah pengetahuan
tersebut bukan untuk diterapkan, namun untuk dihindari.
Sebagai perbandingan, Republik Lithuania
adalah contoh bagaimana institusi pendidikan berupaya mencegah program
pendidikan antikorkupsi. Tujuannya adalah untuk membentuk posisi sipil aktif
dan menumbuhkan intoleransi terhadap korupsi. Pendidikan anti korupsi berkaitan dengan attitude, sikap
atau kelakuan yang merupakan gerbang utama dalam menanamkan nilai kesadaran
generasi muda, terutama untuk mengasah kepekaan, menjauhkan diri dari segala
bentuk perilaku merampas hak orang lain. Sebenarnya, pemahaman tersebut sudah
berada dalam mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi, seperti di UIN
melalui mata kuliah Akhlak atau Tasawuf.
“Sebetulnya pada mata kuliah-mata kuliah yang
sudah dberikan juga secara umum di perguruan tinggi islam seperti UIN, ada
pendidikan akhlak. Lalu, dengan ada pendidikan anti korupsi, diharapkan tidak
hanya sekedar tahu, tapi juga faham dan juga ada kesadaran untuk menghindari,”
jelas Oyo.
Tantangan Memberantas Korupsi Lewat Pendidikan
Tantangan Memberantas Korupsi Lewat Pendidikan
Namun, sosialisasi kurikulum anti korupsi
nampaknya bisa mendapat tantangan yang hebat dari elemen masyarakat. Banyak
yang menyangsikan pembelajaran ini berlangsung efektif. Memberantas korupsi lewat
upaya pendidikan anti korupsi itu penting, namun rasanya sangat tidak efektif
bila di institusi pendidikan sendiri masih terjadi korupsi.
Timbul pertanyaan, apakah dengan lulus di mata
kuliah pendidikan anti korupsi maka dijamin pula akan lulus dari godaan untuk
melakukan tindakan korupsi suatu saat nanti? Bisa jadi pendidikan anti korupsi
tersebut akhirnya hanya menjadi hapalan saja di Perguruan Tinggi.
Bagi Oyo, pelaksanaan mata kuliah pendidikan
anti korupsi merupakan upaya yang strategis, karena menurutnya
memberantas korupsi secara seketika tidak mungkin hanya melalui punishment atau
hukuman, butuh proses yang panjang. Memang, salah satu cara yang dinilai efektif
adalah dengan menanamkan budaya antikorupsi kepada calon-calon penerus bangsa.
“Rencana lembaga yang ingin melaksanakan mata
kuliah anti korupsi ini merupakan upaya yang strategis. Bahwa pemberantasan
korupsi ini harus oleh berbagai ranah, berbagai arah, berbagai profesi, bukan
hanya dengan punishment yang berat, tapi juga melalui pendidikan,” pungkas Oyo.
Mengenai kurikulum pembelajaran, mari kita
tengok sekilas modul pelatihan anti korupsi yang disusun DIKTI bersama KPK.
Modul tersebut berukuran 40 MB dengan format file powerpoint berisi 9 file,
bisa di download melalui website resmi Dikti www.dikti.go.id.
Materinya diawali dengan pengertian korupsi, dilanjut faktor penyebab dan
dampak korupsi. Tidak lupa aspek peraturan dan perundangannya, termasuk
referensi konvesi PBB dan jejaring international tentang pemberantasan korupsi.
Teori-teori korupsi pun dijadikan referensi. Tidak ketinggalan, nilai dan
prinsip anti korupsi pun dipaparkan.
Pendidikan Antikorupsi yang mulai diterapkan
untuk semua Perguruan Tinggi di tahun ajaran 2013/2014 merupakan salah satu
“alat” baru dalam strategi nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Ini
menjadi sebuah percobaan awal keampuhan “alat” KPK dan Mendikbud tersebut. Dalam
memberantas korupsi, sesungguhnya bukan hapalan yang kita butuhkan. Justru
teladan lah yang perlu dikedepankan.
0 komentar:
Posting Komentar