Sabtu, 08 Desember 2012

Lulus Mata Kuliah Pendidikan Anti korupsi, Jaminan Lulus Dari Godaan Korupsi?

Ditulis oleh Riska Amelia di Sabtu, Desember 08, 2012 0 komentar



Musuh yang harus dilawan dewasa ini bukanlah seperti halnya para penjajah di masa revolusi, melainkan wabah penyakit korupsi yang menggerogoti sikap mental bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya.
Gema, retorika, dan upaya melakukan pemberantasan korupsi masih bertalu-talu. Gagasan dan konsep mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi sedang disusun dengan gegap gempita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang  bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menerapkan mata kuliah pendidikan anti korupsi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia pada tahun ajaran 2013/2014.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) sudah membuat surat edaran  yang mewajibkan setiap perguruan tinggi  menyelenggarakan mata kuliah pendidikan anti korupsi, yang diharapkan bisa mencegah korupsi sejak dini.  Dasar hukum dari surat edaran  bertanggal 30 Juli 2012 tersebut adalah Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Dirjen Dikti Djoko Santoso memberikan wewenang bagi pengelola perguruan tinggi untuk menjadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai pelajaran sisipan, mata kuliah pilihan ataupun wajib. Menurut Djoko, citra buruk bangsa Indonesia sebagai koruptor akan menimbulkan banyak kerugian. Ia berharap pembekalan ini mampu memberikan persepsi yang sama mengenai pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Cita-cita membangun generasi penerus yang anti korupsi dengan karakter pemuda yang berani, jujur dan berintegritas dapat diwujudkan bersama. Oleh karena itu, memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai pewaris masa depan merupakan usaha yang perlu didukung. Mahasiswa tidak menjadi agen penerus dari sikap mental korupsi, melainkan menjadi agen pembaharu dalam mengantisipasi, mengontrol, melaporkan berbagai tindakan korupsi.
Negri Indah Penuh Masalah
Indonesia memang negri indah penuh masalah. Indonesia penuh masalah karena nasib buruk ulah manusianya sendiri.
Untuk Indonesia, korupsi sudah menjadi masalah sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, meski hasilnya masih jauh dari harapan.
Lemahnya pemberantasan korupsi yang belum sampai pada hasil yang memuaskan nampaknya berperan besar dalam munculnya Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Oyo Sunaryo, berbagai pertanyaan mengenai mampukah korupsi diberantas merupakan pertanyaan orang frustasi, hal tersebut menggambarkan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi persoalan pelik bangsa.
“Pertanyaan apakah korupsi itu bisa kita berantas, itu memang seperti pertanyaan orang-orang frustasi, karena melihat saat ini korupsi semakin menggurita. Karena sekarang ini jangankan gajah, tikus pun bisa lewat. Ini menggambarkan bahwa korupsi itu sudah menjadi persoalan pelik bangsa,” ujar Oyo saat ditemui di kantornya, Selasa (13/11).
Pendidikan memang merupakan tempat ideal untuk indoktrinasi nilai-nilai kebajikan sekaligus transformation of knowledge. Ideologi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang ditanamkan dalam perguruan tinggi sangat penting sebagai upaya pembentukan karakter yang menekankan pada pembiasaan berkepribadian mulia, bukan sekadar mementingkan aspek kognitif.
“Kalau mata kuliah anti korupsi harus ada di perguruan tinggi, saya melihat itu sebagai lembaga yang memberikan pendidikan moral. Sebab saya yakin, seperti yang pernah Imam Syafi’i katakan bahwa berkembangnya suatu generasi itu hanya dengan ilmu dan dengan ketakwaan. Jadi, bagaimana sosok bangsa ini akan diisi dengan generasi-generasi kemudian kalau kosong dengan ilmu dan ketaqwaan,” papar Oyo.
Pendidikan anti korupsi dalam bentuk mata kuliah seolah menjadikan korupsi sebagai pengetahuan, atau setidaknya bahan telaah para dosen dan mahasiswa. Bedanya, harapannya adalah pengetahuan tersebut bukan untuk diterapkan, namun untuk dihindari.
Sebagai perbandingan, Republik Lithuania adalah contoh bagaimana institusi pendidikan berupaya mencegah program pendidikan antikorkupsi. Tujuannya adalah untuk membentuk posisi sipil aktif dan menumbuhkan intoleransi terhadap korupsi. Pendidikan anti  korupsi berkaitan dengan attitude, sikap atau kelakuan yang merupakan gerbang utama dalam menanamkan nilai kesadaran generasi muda, terutama untuk mengasah kepekaan, menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku merampas hak orang lain. Sebenarnya, pemahaman tersebut sudah berada dalam mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi, seperti di UIN melalui mata kuliah Akhlak atau Tasawuf.
“Sebetulnya pada mata kuliah-mata kuliah yang sudah dberikan juga secara umum di perguruan tinggi islam seperti UIN, ada pendidikan akhlak. Lalu, dengan ada pendidikan anti korupsi, diharapkan tidak hanya sekedar tahu, tapi juga faham dan juga ada kesadaran untuk menghindari,” jelas Oyo.
Tantangan Memberantas Korupsi Lewat Pendidikan
Namun, sosialisasi kurikulum anti korupsi nampaknya bisa mendapat tantangan yang hebat dari elemen masyarakat. Banyak yang menyangsikan pembelajaran ini berlangsung efektif. Memberantas korupsi lewat upaya pendidikan anti korupsi itu penting, namun rasanya sangat tidak efektif bila di institusi pendidikan sendiri masih terjadi korupsi.
Timbul pertanyaan, apakah dengan lulus di mata kuliah pendidikan anti korupsi maka dijamin pula akan lulus dari godaan untuk melakukan tindakan korupsi suatu saat nanti? Bisa jadi pendidikan anti korupsi tersebut akhirnya hanya menjadi hapalan saja di Perguruan Tinggi.
Bagi Oyo, pelaksanaan mata kuliah pendidikan anti korupsi merupakan upaya yang strategis, karena menurutnya  memberantas korupsi secara seketika tidak mungkin hanya melalui punishment atau hukuman, butuh proses yang panjang. Memang, salah satu cara yang dinilai efektif adalah dengan menanamkan budaya antikorupsi kepada calon-calon penerus bangsa.
“Rencana lembaga yang ingin melaksanakan mata kuliah anti korupsi ini merupakan upaya yang strategis. Bahwa pemberantasan korupsi ini harus oleh berbagai ranah, berbagai arah, berbagai profesi, bukan hanya dengan punishment yang berat, tapi juga melalui pendidikan,” pungkas Oyo.
Mengenai kurikulum pembelajaran, mari kita tengok sekilas modul pelatihan anti korupsi yang disusun DIKTI bersama KPK. Modul tersebut berukuran 40 MB dengan format file powerpoint berisi 9 file, bisa di download melalui website resmi Dikti www.dikti.go.id. Materinya diawali dengan pengertian korupsi, dilanjut faktor penyebab dan dampak korupsi. Tidak lupa aspek  peraturan dan perundangannya, termasuk referensi konvesi PBB dan jejaring international tentang pemberantasan korupsi. Teori-teori korupsi pun dijadikan referensi. Tidak ketinggalan, nilai dan prinsip anti korupsi pun dipaparkan.
Pendidikan Antikorupsi yang mulai diterapkan untuk semua Perguruan Tinggi di tahun ajaran 2013/2014 merupakan salah satu “alat” baru dalam strategi nasional pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Ini menjadi sebuah percobaan awal keampuhan “alat” KPK dan Mendikbud tersebut. Dalam memberantas korupsi, sesungguhnya bukan hapalan yang kita butuhkan. Justru teladan lah yang perlu dikedepankan.

 

Wasana Kata Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review